AMP di Gunung Tinggi Batulicn |
KOTABARU - Kasi Intel Kejari Kotabaru Jaksa Agung Nugroho, akan memeriksa keasilan sertifikat AMP (asphalt mixing plant) PT Liman Jaya. Menyusul keraguan publik terkait keabsahannya.
"Iya cuma fotokopi ini saja. Kita sudah minta panitia menunjukkan yang aslinya," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (31/7) tadi.
Selain itu, jaksa juga meminta dokumen legalitas izin AMP yang berada di Gunung Tinggi Batulicin, tidak jauh dari Kantor Kejari Tanah Bumbu..
Seperti telah ramai diberitakan, proyek Rp12,7 M di Kabupaten Kotabaru menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, sejak dinyatakan menang, ULP tidak mampu menunjukkan posisi alat pemenang lelang, di pertengahan Juli tadi.
Baru kemudian, Senin (30/7), Agung mengatakan alat berada di Gunung Tinggi. Dia memeriksa alat di lapangan.
Mengapa jaksa memeriksa alat tersebut? Kejari Kotabaru merupakan instansi yang mengawal beberapa proyek besar di Kotabaru, sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Keraguan publik terhadap alat AMP di Gunung Tinggi berdasarkan beberapa alasan. Alat sudah bertahun-tahun tidak pernah beroperasi. Posisinya dekat permukiman. Sampai ini wartawan belum bisa mendapatkan keterangan dari pemilik alat. (JB)
Baca juga: Ternyata Alat Pemenang Proyek Rp12,7 M Ada di Gunung Tinggi Batulicin
Posting Komentar