JurnalBanua - Sret...sret..! 19 Mei silam, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 54 Tahun 2017. Peraturan pembentukan Unit Kerja Presiden (UKP) - Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
UKP PIP itulah kemudian menjadi cikal bakal gaduh "gaji" para senior negeri. Sebut saja Megawati, Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj dan lainnya.
UKP PIP diundangkan tepat tanggal 23 Mei 2017 oleh Menkumham Yasona H Laoly. Di sana tertulis hak keuangan pengarah UKP PIP setara pejabat eselon 1.a.
Siapa saja yang menduduki posisi pengarah UKP PIP? Perpres gamblang menjelaskan. Ada tiga unsur: tokoh negara, tokoh agama, dan purnawirawan TNI Polri termasuk pensiunan PNS akademisi.
Dewan Pengarah dan Ketua UKP PIP berpose bersama di istana negara 7 Juni 2017 | Foto setkab.go.id |
Di Istana Negara tanggal 7 Juni 2017 dilantik sembilan orang dewan pengurus. Mantan presiden, mantan wakil presiden, dua orang tokoh NU, tokoh Muhammadiyah, mantan hakim, pendeta, Ketua Parishada Hindu, dan Ketua Majelis Buddhayana. Juga dilantik Ketua UKP PIP Yudi Latief.
Pada sebuah kesempatan di hadapan wartawan Yudi Latief mengatakan, pihaknya fokus menangkal Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Juga menguatkan ideologi Pancasila kepada generasi muda.
Rangkaian kegiatan dilakukan, termasuk menyambangi beberapa lembaga negara. Di HUT RI UKP PIP menggelar rangkaian kegiatan Festival Prestasi Indonesia di JCC Senayan.
Selain rangkaian kegiatan positif itu, kritikan juga sudah menerpa UKP PIP di awal masa kerjanya. Pengurus GMKI kecewa pada Yudi Latief di pembukaan kegiatan International Interfaith Dialogue (IID) dan Pertemuan Nasional Senior GMKI di Maluku pada 19 November 2017.
Penyebabnya adalah sikap Yudi yang dianggap tidak mencerminkan Pancasila. Yudi tidak hadir di acara pembukaan yang dihadiri 500-an peserta hanya karena pengurus telat menjemputnya di bandara. Meski pengurus acara sudah mendatangi Yudi di hotel dan meminta maaf.
Acara IID pun ditutup Gubernur Maluku, tanpa kehadiran Yudi yang sebenarnya merupakan key note speaker di acara itu.
Kepala UKP-PIP Yudi Latif yang diwakili Romo Benny Soesetyo menampik anggapan dari GMKI. Katanya, justru pihak panitia yang tak profesional dalam menggelar acara. "Tidak benar seperti yang disampaikan itu. Yang terjadi justru sebaliknya adalah sikap tidak profesionalnya panitia penyelenggara," jelas Romo Benny kepada Okezone.
Mereka sambung Benny, telah menunggu lebih dari dua jam di bandara. Sementara Yudi Latif memiliki jadwal lain di Ambon. Tapi dia meminta masalah itu tidak usah diributkan, cukup jadi pembelajaran.
Ada Nama Luhut Binsar Pandjaitan
Besaran hak keuangan Megawati, Mahfud MD dan lainnya yang setara menteri itu, sebenarnya sudah dari lama. Terungkap ke publik melalui Luhut Binsar Pandjaitan.
“Organisasi ini kira-kira hampir sama dengan organisasi Kepala Staf Kepresidenan. Yang memiliki kedudukan, hak keuangan, fasilitas, yang setara dengan Menteri Negara. Itu kira-kira sementara yang kita usulkan,” kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan usai Rapat Terbatas Pemantapan Pancasila, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 Desember 2016.
Luhut Binsar Panjdaitan dalam sebuah sesi wawancara |Foto pinterest |
Selama 3 bulan sebelumnya, Luhut dan tim (Yudi Latief salah satunya) telah membahas, merumuskan dan mendetailkan rencana pembentukan UKP PIP. Mereka berkoordinasi dengan Mahfud MD, Syafii Maarif dan Din Syamsuddin.
Pelantikan sembilan orang dewan pengarah dan ketua di istana negara pada 7 Juni 2017, menggelitik perhatian wartawan. Sebelumnya beredar informasi Din Syamsuddin adalah salah satu dewan pengarah, tapi tidak ada batang hidungnya, yang muncul malah Said Aqil Siradj.
Yudi Latif usai pelantikan mengatakan, nama Din memang dicoret diganti Said Aqil. Karena Din akan mendapat tugas lain dari presiden.
Di hari pelantikan itu Din Syamsuddin juga diwawancarai wartawan. Dia menyebut, tidak ada namanya di dalam daftar bukan karena dirinya menolak atau tidak setuju. "Sehari atau dua hari yang lalu, setelah makan saur dari Bapak Mensesneg Profesor Pratikno, kita diskusikan. (Pratikno mengatakan) ada kerja-kerja lain yang penting bagi bangsa ini, saya bilang saya sebagai anak bangsa bersiap saja. Tetapi sebagai tokoh pergerakan Islam, akademisi, saya terbiasa kerja loyal, kritis. Jadi loyalitas tapi tidak mengalangi kritisisme, izinkan saya," kata Din dikutip Detik.
Tugas lain untuk Din sepertinya memang ada. Tanggal 23 Oktober 2017 Presiden Jokowi melantik Din Syamsuddin dengan jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Dialog Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban. Urusannya bukan saja dalam negeri tapi juga antar negara.
Din Syamsuddin bersalaman dengan Jokowi usai pelantikan dirinya menjadi Utusan Khusus | Foto jawapos.com |
Kembali ke UKP PIP...
Di bulan Juli 2017, tidak lama usai dilantik Buya Syafii Maarif bertemu Jokowi di instana. Kepada wartawan Syafii mengatakan, UKP PIP akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri.
Syafii Maarif bersama anggota dewan UKP PIP lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media | Foto Okezone |
Sebagai unit kerja, kewenangan terbatas. Ketua UKP posisinya baru setara Dirjen, sehingga dinilai Syafii menjadi ego sektoral ketika harus memanggil menteri.
Tanggal 10 Januari 2018, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berpidato dalam acara HUT ke-45 PDIP. Pada awal-awal pidatonya, Megawati menyinggung soal status UKP PIP.
Megawati menyapa tamu-tamu yang hadir. Saat menyapa wapres ke-6 Try Sutrisno, Megawati bicara soal UKP Pancasila. "Sekarang bekerja bersama saya di sebuah unit. Mudah-mudahan ditingkatkan jadi badan, yang saya hormati Pak Try Sutrisno," kata Megawati.Try Sutrisno adalah anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila.
Tidak lama kemudian, unit kerja itu akhirnya berstatus setara dengan kementerian. Tanggal 28 Februari 2018, diteken dan diundangkan Perpres 7 Tahun 2018, sebagai dasar pembentukan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Poin pentingnya: BPIP masa tugasnya lima tahun. Dapat dipilih kembali periode berikutnya. Dewan pengarah dan kepala yang sudah dilantik pada Juni 2017 tetap bertugas selama lima tahun ke depan.
Hak Keuangan Istilah yang Jadi Gaduh
Dulu setingkat Dirjen, sekarang setingkat kementerian. Bagaimana gaji orang-orang di lembaga ini? November 2017 kepada wartawan Yudi Latief mengaku belum digaji. Pasalnya Perpres yang mengatur itu belum keluar.
Anggota dewan pengarah Mahfud MD baru-baru tadi mengeluarkan pernyataan. Sudah setahun mereka tidak digaji. Walau begitu, dia mengaku, mereka tidak mempermasalahkan atau menanyakan gaji.
Tanggal 23 Mei 2018, Presiden Jokowi meneken Perpres 42 Tahun 2018. Pada tanggal yang sama juga diundangkan. Keluar sudah aturan mengenai hak keuangan BPIP.
Inilah pangkal nama Megawati kemudian jadi perbincangan. Perpres itu memiliki dua lampiran. Lampiran pertama tertulis jumlah hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BPIP total Rp112,5 juta.
Angka itu kemudian dinilai publik merupakan gaji Megawati di BPIP. Massa PDIP sempat menggeruduk kantor Radar Bogor, pada Rabu (30/5) tadi. Mereka marah dengan headline koran itu: Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta.
Ramai lah sosial media. Bermacam-macam komentar netizen.
Tanggal 31 Mei tadi Mahfud menggelar jumpa pers. Dia mengaku, malam sebelumnya bertemu Jokowi di istana. Mahfud mengatakan Jokowi sempat menyampaikan rasa tidak enak hatinya, karena membuat dirinya, Megawati dan tokoh lainnya ramai digunjing. Apalagi ini tahun politik.
Mahfud MD | Foto Republika |
Mahfud menjelaskan ia dan jajarannya hanya mendapatkan gaji pokok Rp 5 juta. "Bu Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa itu bukan gaji. Gajinya itu cuma Rp5 juta, itu sudah mencakup gaji pokok 5 juta. Operasional Rp13 juta. Untuk tunjangan kesehatan dan macam-macam jumlahnya akhirnya sampai ke situ," kata Mahfud dikutip Detik.
Bagaimana sebenarnya Perpres mengatur hak keuangan BPIP? Di pasal 3 disebutkan, pengarah, kepala dan deputi yang diangkat melalui Perpres 54 Tahun 2017, diberikan hak keuangan sejak mereka diangkat, sampai dengan berlakunya Perpres 7 Tahun 2018.
Sumber: salinan Perpres 42 Tahun 2018 |
Artinya: hak keuangan akan diberikan sejak Mahfud dan kawan-kawan dilantik jadi pengarah UKP PIP tanggal 7 Juni 2017. Nanti di 7 Juni 2018 tepat dua belas bulan hak keuangan mereka. Dirapel istilahnya.
Itu dikuatkan dengan dua lampiran pada Perpres 42 Tahun 2018. Lampiran pertama merupakan daftar nilai hak keuangan BPIP. Sedangkan lampiran ke dua adalah daftar hak keuangan saat masih berstatus UKP PIP.
Berikut perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Perpres:
BPIP
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Apakah hanya angka itu yang mereka terima?
Masih di Perpres 42 Tahun 2018. Pasal 1 menyebut BPIP mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 2 mengatur hak keuangan BPIP, dan Pasal 3 mengatur hak keuangan saat masih berbentuk Unit Kerja Presiden. Sementara Pasal 4 mengatur mengenai fasilitas lainnya, yang akan diberikan dalam bentuk perjalanan dinas. (JurnalBanua)
Masih di Perpres 42 Tahun 2018. Pasal 1 menyebut BPIP mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 2 mengatur hak keuangan BPIP, dan Pasal 3 mengatur hak keuangan saat masih berbentuk Unit Kerja Presiden. Sementara Pasal 4 mengatur mengenai fasilitas lainnya, yang akan diberikan dalam bentuk perjalanan dinas. (JurnalBanua)
|
Posting Komentar