Alat Pemenang Proyek Rp12,7 M, Ini Kata Pejabat Lingkungannya...


KOTABARU - Lagi-lagi kabar mengejutkan terungkap, terkait alat pemenang proyek Rp12,7 M. Kepala Dinas LH Tanah Bumbu Rahmad, Rabu (1/8) petang tadi mengatakan, alat Asphalt Mixing Plant (AMP) di Gunung Tinggi tidak ada izin lingkungannya (UKL-UPL).

AMP di Gunung Tinggi dekat kantor kejaksaan Tanah Bumbu itu katanya tidak terdaftar. Otomatis tambahnya, tidak ada izin lingkungannya.

Lanjut Rahmad, andai kata sebelumnya alat itu ada izinnya, tapi karena sudah bertahun-tahun tidak aktif izinnya jadi kedaluwarsa.

Kasi Intel Kejaksaan Kotabaru Jaksa Agung Nugroho dimintai tanggapannya mengatakan, dia belum sempat memeriksa lebih jauh mengenai keabsahan dokumen alat AMP. "Belum sempat," akunya.

Sebelumnya Agung mengatakan, akan memeriksa dokumen AMP alat pemenang proyek jalan Pelajau Baru - Pantai. Terakhir Agung kepada wartawan memperlihatkan fotokopi yang isinya tertulis sertifikat laik operasi peralatan dari BBPJN XI.


Seperti telah diberitakan, pertengahan Juli tadi ramai warga menanggapi proses tender proyek Rp12,7 M. Pasalnya hingga keluar nama pemenang, tapi ULP Kotabaru tidak mampu menunjukkan lokasi alat pemenang.

Baru kemudian di akhir Juli, jaksa memeriksa alat di lapangan. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotabaru merupakan tim TP4D Pemkab Kotabaru. (JB)



Space Iklan

Tags :

bm
Admin

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar