JURNALBANUA.COM, KOTANARU – Masih
ingat dengan misteri alat pemenang proyek gemuk Rp12,7 miliar di Kabupaten
Kotabaru? Setelah lokasi alat diketahui publik, sekarang malah sertifikat alat tersebut
yang diragukan legalitas hukumnya.
Bagaimana tidak diragukan, Sugiyartanto MT yang di dalam fotokopi sertifikat, namanya tertulis sebagai Kepala BBPJN XI, malah mengatakan ada yang tidak beres dengan sertifikat tersebut.
Bagaimana tidak diragukan, Sugiyartanto MT yang di dalam fotokopi sertifikat, namanya tertulis sebagai Kepala BBPJN XI, malah mengatakan ada yang tidak beres dengan sertifikat tersebut.
Belum lama
tadi, wartawan melakukan pendalaman informasi, terkait proses tender proyek Jalan
Pelajau Baru – Pantai yang dimenangkan PT Boga Jaya Tirta Marga pada
pertengahan Juli tadi. Dengan nilai tawar Rp12,2 miliar. Meski menang, namun
panitia lelang tidak dapat menunjukkan di mana alat Aphalt Mixing Plant (AMP)
berada.
Ketua ULP Kotabaru
di akhir Juli tadi mengatakan, panitia lelang yakni Pokja ULP sudah
memverifikasi ke lapangan. Namun kata Rahmad, Pokja tidak memberi tahu dirinya di mana
alat berada.
Baru pada
tanggal 30 Juli, Kasi Intel Kejari Kotabaru Agung Nugroho mengatakan kepada
wartawan, alat berada di Jalan Lingkar Batulicin, di Gunung Tinggi Tanah Bumbu.
Kejaksaaan dalam hal ini merupakan Tim TP4D (Pengawal, Pengaman Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah) Kotabaru.
Saat itu,
Agung memperlihatkan video berdurasi lima belas detik. Dalam video terlihat
alat blower AMP berputar sebentar. Juga Agung memperlihatkan sebuah kertas
fotokopi sertifikat kelaikan operasi peralatan AMP yang dikeluarkan Balai Besar
Pelaksaaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin. Dalam fotokopi sertifikat,
tertulis yang menandatanganinya adalah Kepala BBPJN XI Sugiyartanto MT, tanggal
3 Oktober 2017.
Ditrangkan, pemilik alat adalah PT Liman Jaya. Juga tertulis, sertifikat
diberikan kepada perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaan jalan
atau jembatan, di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum DAN
Perumahan Rakyat.
Namun kemudian,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmad kepada wartawan mengatakan, di
instansinya tidak ada terdaftar izin UKL UPL alat tersebut. Kata Rahmad, meski
pun dulu ada izin lingkungannya tapi karena lama tidak aktif, maka izin jadi
kedaluwarsa.
Disampaikan hal
tersebut, Agung mengatakan akan memeriksa keabsahan dokumen alat pemenang
lelang, termasuk sertifikat AMP. PT Liman Jaya dalam hal ini memberikan
dukungan alatnya kepada PT Boga Jaya Tirta Marga.
Sementara itu
pada tanggal 2 Agustus, Sugiyartanto MT kepada wartawan mengatakan, dia sudah
tidak lagi bekerja di BBJN XI Banjarmasin. Dia diketahui kemudian sudah pindah
sebagai Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitas Jalan Daerah
Direktorat Jendral Bina Marga.
Wartawan lantas
mengirimkan gambar fotokopi sertifikat seperti yang diperlihatkan Jaksa Agung. Tanggal
5 Agustus, Sugiyartanto memberikan repons yang mengejutkan. Dia mengatakan ada
yang tidak beres dengan sertifikat tersebut. Sayangnya dia tidak merincikan apa
yang tidak beres. Apakah bukan dia yang tanda tangan atau seperti apa.
Siapa sebenarnya
pemilik alat AMP yang lokasinya berdekatan dengan kantor kejaksaan Tanah Bumbu
itu? Rata-rata warga di sana mengatakan, alat tersebut adalah milik pengusaha
asal Tanah Bumbu bernama Haji Tare.
Anak Haji
Tare, Norhaida yang bekerja sebagai anggota DPRD Kotabaru di awal Agustus tadi,
mengatakan kalau alat tersebut sudah dijual. Kepada siapa dijual dan berapa
hargaya, serta kapan dijual dia mengaku tidak tahu. Sementara itu, dia
mengatakan ayahnya belum bisa menerima wartawan karena dalam kondisi kurang
sehat.
Warga di
Tanah Bumbu mengatakan, alat tersebut sepengetahuan publik terakhir beroperasi
pada tahun 2008 tadi. “Mungkin itu alasan kenapa panitia tidak mau ungkap ke
publik ya di mana lokasi alat awalnya. Malah jaksa yang kasih tahu kan
posisinya,” kata Asmi warga Kotabaru.
Sayangnya Dinas
Bina Marga dan Sumber Daya Air terkesan enggan memberikan keterangan. Sekretaris
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, ketika coba
diminta keterangan pada Jumat (10/8) tadi, tidak menggubris wartawan. Menurut keterangan
Agung sebelumnya, Suprapti Tri Astuti sering berkoordinasi dengan dirinya
terkait proyek jalan di Kotabaru yang didampingi Tim TP4D.
Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru |
Hingga Rabu
(5/8) tadi, saat wartawan mencoba mendapatkan keterangan dari Bina Marga dan
Sumber Daya Air, baik Kepala Dinas Johan Ariffin atau Suprapti tidak berada di
tempat.
Sampai saat
berita ini diturunkan, belum ada ketarangan terbaru dari Kejari Kotabaru
terkait keabsahan dokumen pemenang lelang Jalan Pelajau Baru – Pantai. Sayang
sampai sekarang, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari BBPJN XI
Banjarmasin. Begitu juga dengan PT Boga Jaya Tirta Marga, dan PT Liman Jaya wartawan belum mendapatkan keterangan dari perusahaan. (JB)
Posting Komentar