JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Peringatan bagi para pemain proyek miliaran. Lim Budi Santoso misalnya, akhirnya membuat repot keluarganya. Sudah ditahan, istrinya pun harus jual tanah untuk membayar kerugian negara dua miliar rupiah.
Kejadian ini bermula di tahun 2009. Ada proyek pengadaan kendaraan Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam kebakaran (PKP-PK). Bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Pemerintah Pusat. Totalnya Rp5,5 M.
Ketua Panitia Lelang Donny S Haris diduga kongkalikong dengan Lim Budi menetapkan harga kendaraan PKP-PK itu. Sehingga perkiraan harga disusun dengan nilai Rp5,5 M. Belakangan diketahui harga normal kendaraan di kisaran Rp3,2 M.
Tender atau lelang kemudian dimenangkan oleh PT Navindo Teknik Jaya dengan nilai kontrak Rp5,4 M. Perusahaan ini kemudian membeli kendaraan pemadam kepada PT Dinamika Tropikal Semesta (DTS) Jakarta yang komisarisnya adalah Lim Budi. Harga kendaraan disepakati Rp4,05 M.
Aksi curang sistematis itu terkuak manakala kendaraan pemadam tiba di Kotabaru. Tangki foam kendaraan yang harusnya berkapasitas 500 liter ternyata hanya 200 liter. Daya semprot yang harusnya 2.500 liter per menit, hanya 1.000 liter per menit.
Lim Budi Santoso pun ditangkap. PN Banjarmasin tahun 2014 memutuskan Lim Budi bersalah dan dihukum setahun penjara. Jaksa kemudian melakukan banding dan akhirnya hingga kasasi. Jaksa menuntut lima tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp4,8 M. Awal tahun 2018 hasil kasasi di MA keluar, Lim divonis empat tahun dan membayar kerugian negara Rp1,8 M dan denda tipikor Rp200 juta.
Sebagai dampaknya, istri Lim Budi, Butet Lumintu yang harus pontang-panting mencari uang untuk mengganti kerugian itu. "Saya sampai jual tanah," ucapnya di kantor Kejari Kotabaru, (10/10). Kepada jaksa dia melaporkan sudah membayarkan uang itu ke rekening negara untuk kasus suaminya pada proyek pengadaan.
Totalnya Rp2 Miliar. Butet sendiri dari Jakarta ke Kotabaru melaporkan itu.
Kasi Pidsus Kajari Kotabaru Armein Hamdani adanya penggantian ini membuktikan niat baik. "Tentu ada pertimbangan untuk keringanan hukuman Lim Budi," ucapnya.
Lim sendiri sekarang menjalani sisa hukuman di Lapas Samarinda Kaltim. Dia tersandung kasus korupsi pematangan lahan dan pembersihan lahan paralel run way Bandara Juwata Tarakan Kaltim. (Radar Banjarmasin edisi 12 Oktober 2018)
Posting Komentar