Humas PN Kotabaru Meir Elisabeth Batara Randa memperlihatkan layar sentuh yang sudah terkoneksi jaringan online | Foto: Jurnal Banua |
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kabar gembira..! Bagi Anda yang mau mengurus surat keterangan tidak pernah terpidana, sekarang sudah bisa online.
"Jadi gak perlu lagi urus bolak-balik. Cukup isi data di online, nanti pas mau ambil SK nya baru ke PN," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Meir Elisabeth Batara Randa, kepada Jurnal Banua, Rabu (4/12) siang tadi.
Menurut Meir, PN ke depan akan terus meningkatkan layanan. "Kita terus upayakan agar warga semakin mudah berurusan," tekannya.
Heri, salah satu pengunjung mengatakan, suasana kantor PN di Stagen jauh berbeda dengan PN yang lama.
"Enak, ada layanan internetnya. Kita bisa browsing. Suasananya juga tenang. Mungkin karena luas," ujarnya.
Juga lanjut Heri, parkir di PN luas. "Kalau kantor yang lama itu aduh. Susah sekali parkir," ungkapnya.
Sekadar diketahui, kantor yang baru mulai dioperasikan sejak Mei 2019 tadi. Berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat kota. Persis di samping terminal umum.
Selain parkir yang luas, juga disediakan kantin umum. Di halaman belakang PN. (JB)
Posting Komentar