Petugas SPBU mengisi BBM. Foto: ilustrasi |
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Anggota DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra melayangkan tanya kepada Dinas LH. Terkait belum terbitnya izin Amdal SPBU PT Sinar Pamukan Permai di Cantung, di Kelumpang Hulu milik Fuad Nasruddin.
Menurut Putra, persyaratan sudah dilengkapi perusahaan. Tapi Dinas LH terkesan mendiamkannya.
"Saya coba langsung konfirmasi kepada Kadis LH Arif Fadilah yang tidak merespons dan tidak melanjutkan proses ini. Saya coba cek persyaratan atau SOP yang dilakukan lewat bidang di Dinas LH ternyata sudah lengkap," ujar Putra, Jumat (24/1/20) siang tadi.
Masalah itu ia upload juga ke sosial media Facebook. Banyak warganet menanggapi. "Selesaikan bang...tak boleh lagi ada diskriminasi dlm memperoleh hak jika kewajiban sdh ditunaikan," tulis akun Wahyu Setiyaji.
Lanjut Putra, aduan pemilik SPBU, Fuad Nasruddin, sudah dilayangkan pada Desember 2019 tadi ke dewan.
"Padahal SPBU itu melayani kebutuhan hidup orang banyak. Karena menyalurkan BBM subsidi," ungkapnya.
Fuad Nasruddin dalam suratnya tertanggal 9 Desember itu mengeluh. Karena hanya miliknya yang belum mendapat izin. SPBU yang lain sebutnya sudah semua mendapat izin.
"Persyaratan pengajuan izin Amdal sudah kami lengkapi semua," ujar Fuad dalam suratnya.
Dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dinas LH Arif Fadillah mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Coba nanti kami periksa dulu ya," ujarnya.
Sementara itu terkait dugaan adanya persaingan bisnis sebagai latar belakang masalah itu, tegas ditampik Arif. "Tidak ada itu," tuntasnya. (shd/jb)
Posting Komentar