Zainal Hakim Anggota DPRD Banjarmasin | Foto: Jurnal Banua |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - PDAM Bandarmasih saat ini belum bisa mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah setempat. Meskipun Perdanya telah diketuk dua tahun yang lalu.
Anggota DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim kepada wartawan Senin (2/3/20) tadi mengatakan, proses perubahan status PDAM menjadi Perumda itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan untuk meningkatkan pelayanan air bersih, PDAM Bandarmasih tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Salah satunya perlu penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin. Namun bisa dilaksanakan, bila status itu sudah pasti.
Secara pribadi dan kelembagaan pihaknya pun sangat mendukung. "PDAM ini kan pelayanan publik jadi harus didukung," katanya.
Terpisah, Direktur Teknik dan Operasional PDAM Bandarmasih Supian mengungkapkan, berdasarkan kajian memang selayaknya PDAM berubah menjadi Perumda.
"Proses kajian itu sudah lama kami serahkan ke Pemko sebagai pemilik," kata Supian, belum lama ini. (saa/shd/jb)
Posting Komentar