Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq saat tiba di DPRD Kalsel, Selasa (17/3/20) siang tadi | Foto: Jurnal Banua |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan rupanya sudah gerah dengan empat perusahaan yang mendapat Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Inhutani III di Tanah Laut. Pasalnya, mereka tak menggubris peringatan dari pemerintah.
Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel pun datang ke Rumah Banjar (DPRD Kalsel). Mereka minta dukungan pada wakil rakyat, Selasa (17/3/20) siang tadi.
Kepala Dishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan. Dishut juga mengancam akan mengajukan pencabutan izin PT Inhutani III ke Kementrian Kehutanan.
Pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan tersebut diantaranya adalah melakukan pendudukan lahan hutan non prosedural tanpa izin. Tindakan itu menurut Hanif tak sesuai Permenhut Nomor 29 Tahun 2012. Sesuai aturan, KSO hanya boleh membuka lahan dan pemanenan.
"Hanya dua hal itu. Sehingga tidak ada namanya bloking perusahaan ini, dan perusahaan itu," ujar Hanif.
Langkah Dishub bukan gertak semata. Menurut Hanif, Tim PPNS sudah terjun ke TKP untuk memasang line dengan luas sekitar 2900 Ha.
Menyita alat berat, fasilitas perusahaan, serta akan memanggil masing-masing direktur untuk dimintai keterangan.
"Kita harus mengambil langkah tegas," ujar Hanif lagi.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengaku akan mendukung penutupan mitra PT Inhutani III tersebut. Menurutnya, ketegasan ini sudah lama dinantikan.
"Inhutani III mengabaikan tugas pokok yang menjadi tugas mereka, tanam, tebang, tanam lagi," ucap Imam. (nfi/shd/jb)
Posting Komentar