Polda Kalsel Amankan 22,7 Kilogram Sabu dari Malaysia

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra memberikan keterangan kepada wartawan

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Bumi Lambung Mangkurat kembali digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Dari tiga tersangka, Polda Kalsel menemukan barang bukti sabu berat 22,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 13 butir dengan berat 4,55 gram.



Dimusnahkan di halaman Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, usai pemusnahan mengatakan, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri Kelurahan Kertak Hanyar ll, Kabupaten Banjar.

"Dengan inisial A alias Aman, P alias Yudi dan S alias Subur. Asal barang bukti dari Malaysia, melewati Kaltara dan ada juga melewati Pontianak," ucapnya.



Pengungkapan kasus ini bebernya, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu dari hasil Pengembangan Kasus hasil Operasi Antik lntan 2020 Polda Kalsel pada Jaringan LP Teluk Dalam, Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP.

Saat dicurigai melakukan transaksi dan membawa narkotika jenis sabu, jajaran Ditresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap Aman.

"Ditemukan satu paket sabu di dalam tas yang dibawa oleh saudara Aman dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu," ujarnya.



Kemudian sekitar pukul 16.15 Wita lanjutnya, petugas kembali melakukan  pengembangan dengan menggeledah rumah yang ditempati oleh Yudi dan Subur.

Dan ditemukan barang bukti sebanyak 13 belas paket sabu di dalam tong sampah, 2  paket sabu diatas kasur, 10 paket sabu dan 13 butir ekstasi di dalam lemari kamar yang ditempati oleh Yudi dan Subur beserta barang bukti lain.

"Total sabu dari kedua tersangka Yudi dan Subur sebanyak 2,15 kilogram dan ekstasi 13 butir ekstasi seberat 4,55 gram," ungkapnya. (saa/shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar