Corona, Karyawan Dirumahkan, Politikus Elly Minta Hak Mereka Diperhatikan

Politikus PAN Banjarmasin Elly Rahmah

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Di tengah pandemi, banyak karyawan perusahaan di rumahkan. Politikus PAN  Banjarmasin, Elly Rahmah, mengingatkan pelaku usaha dan pemerintah, hak buruh tetap diberikan.

"Perlu diingat, walaupun mereka dirumahkan, pengusaha harus tetap memenuhi kewajiban mereka, sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Di sini peran pemerintah juga diperlukan," katanya kepada Jurnal Banua, Jumat (1/5/2020).



Jika pun ada pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh menurunnya pendapatan akibat dari imbas Covid-19, menurutnya, pengusaha tetap melaksanakan kewajiban dan sesuai atauran perundangan undangan yang berlaku.

"Sesuai dengan Kep-150/MEN/2000 tentang hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian dari perusahaan," ujarnya.

Ditanya soal upah buruh di Kota Seribu Sungai, politikus yang kerap aktif menyuarakan kepentingan rakyat ini mengatakan, upah minimum bagi buruh atau karyawan masih tergolong kecil.

Namum dirinya mengaku, terus meminta kepada pemerintah setempat, agar tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana setiap pekerja atau buruh, berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Maka dari itu, pemerintah harus mengawasi dan meminta perusahaan atau pengusaha untuk memberikan kompensasi terkait upah bagi buruh atau karyawannya. Apalagi pada saat adanya wabah ini," inginnya. (saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar