Ilustrasi Paman Birin (kiri) dan Kyai Abdul Ghani |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Tahukah Anda? Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 12 yang bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dan dari 12 provinsi itu, hanya 2 yang bebaskan sampai akhir tahun 2020. Dua provinsi ini adalah Kalimantan Selatan dan Maluku Utara.
Dari hasil riset yang dilakukan Jurnal Banua, baru-baru tadi, ternyata dari 34 provinsi hanya dua belas yang memberikan kepedulian terkait denda PKB. Di tengah pandemi corona ini.
Rata-rata provinsi memberikan kebijakan itu hingga Juni. Namun Kalsel dan Malut patut diapresiasi, karena membebaskan hingga akhir tahun nanti.
Kebijakan dua provinsi ini tentu tidak lepas dari kepemimpinan di Kalsel H Sahbirin Noor akrab disapa Paman Birin. Dan kepemimpinan Kyai Haji Abdul Ghani Kasuba di Malut.
Beberapa portal media nasional pun memberikan apresiasi kepada beberapa daerah yang membebaskan denda PKB ini. Karena faktanya, di tengah pandemi ekonomi masyarakat memang terpukul.
Seperti telah diberitakan Jurnal Banua sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor akarab disapa Paman Birin mengeluarkan keputusan: membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai berlaku dari 1 Mei sampai 31 Desember 2020.
Keputusan tersebut resmi dituangkan dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. "Kebijakan ini Paman ambil tiada lain untuk meringankan beban ekonomi warga banua akibat terdampak pandemik Covid-19," ujar Paman Birin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/20) dini hari tadi.
Kebijakan tersebut berlalu di seluruh UPPD Samsat (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Kalsel.
"Pelayanan tetap dibuka untuk umum namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wajib pakai masker, wajib jaga jarak, dan cuci tangan sebelum masuk kantor," pesan Paman.
Kabar baik tambahannya, denda bukan dihapuskan pada tahun ini saja. Tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Semuanya dibebaskan dari denda.
Gubernur juga meminta masyarakat Kasel di bulan Ramadan ini sama-sama berdoa. Agar wabah corona cepat berlalu.
Berikut data daerah-daerah yang membebaskan denda PKB. (shd/jb)
Pulau Kalimantan
Kalimantan Selatan, periode 1 Mei-31 Desember
Kalimantan Tengah, periode 2 Mei-31 Juli
Kepulauan Maluku
Maluku Utara, sepanjang tahun 2020
Pulau Sumatra
Aceh, periode 16 Maret-15 Juni
Sumatra Utara, periode 26 Maret-29 Mei
Jambi, periode 6 Januari-30 Juni
Kepulauan Bangka Belitung, periode 23 Maret-29 Mei
Kepulauan Riau, periode 17 Maret-29 Mei
Riau, periode 17 Maret-29 Mei
Lampung, periode 6 April-29 Mei
Pulau Jawa
Banten, periode 16 Maret-5 April
DKI Jakarta, periode 3 April-29 Mei
Jawa Barat, periode 2 Maret-30 April
Jawa Tengah, periode 17 Februari-16 Juli
DI Yogyakarta, periode 1 April-31 Agustus
Jawa Timur, periode 3 April-31 Mei
Pulau Lombok dan Sumbawa
Nusa Tenggara Barat (NTB), periode 1 April-31 Mei
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan, periode 23 Maret-29 Juni
Sulawesi Tengah, periode 1 Maret-31 Mei
Sulawesi Utara, periode 26 Maret-29 Mei
Pulau Papua
Papua, periode 24 April-31 Oktober
Posting Komentar