JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Wakil rakyat di DPRD Banjarmasin terus berkerja menjalankan tugas dan fungsinya ditengah pandemi Covid-19. Mereka berkomitmen menyelesaikan sejumlah tugas dengan merevisi beberapa Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arief mengatakan, sejumlah tugas dan fungsi Legislasi yang telah diprogramkan pada tahun anggaran 2020 ini memang mesti segera diselesaikan.
Apalagi DPRD Banjarmasin memiliki tugas yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat agar tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan.
Terkait tugas itu ujar Arufah, Bapemperda DPRD Banjarmasin belum lama ini juga telah melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima Raperda diuji publik atas inisiatif dewan ini adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Atas Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selanjutnya, Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, terakhir Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.
Revisi atau perubahan Perda dilakukan karena ada beberapa hal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tuntutan saat ini, tapi juga untuk menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
Dua mencontohkan, seperti revisi Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
Dijelaskannya, revisi Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka penghormatan dan memberikan jaminan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan, saat ini daerah yang memiliki Perda mengenai penyandang disabilitas ternyata masih sangat sedikit.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, melalui revisi Perda tersebut, sejumlah isu disabilitas di Kota Banjarmasin yang selama ini masih belum tertangani akan dapat diselesaikan dengan baik dan lebih dipertegas lagi.
"Harapan kami, para penyandang disabilitas bisa produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri mereka," inginnya.
Selanjutnya, terkait revisi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, ada sejumlah point penting dalam revisi draft yang akan dimasukkan, salah satunya Pemerintah Wajib memberikan perlindungan asuransi kepada anggota pemadam kebakaran di kota Banjarmasin.
"Dengan resiko kerja mereka yang sangat berat, sudah selayaknya diberikan perlindungan asuransi. Ini salah satu komitmen DPRD Banjarmasin memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat," ungkapnya. (adv/saa/jb)
Posting Komentar