Suasana Pantai Angsana Tanbu sebelum pandemi | Foto: Jurnal Banua |
JURNALBANUA.COM, TANAH BUMBU - Bupati Sudian Noor mengeluarkan surat edaran, usaha kepariwisataan sudah boleh buka. Namun, ada syarat ketat. Jika tidak dipatuhi, pedagang atau pelaku usaha bisa dicabut izinnya.
Surat itu diteken 1 Juli tadi. Para pelaku usaha harus memasang plastik pembatas dengan konsumen. Para karyawan wajib memakai APD termasuk masker dan pelindung wajah.
Areal wisata atau usaha yang sering disentuh harus dibersihkan minimal empat jam sekali. Pembatas jarak orang minimal satu meter.
Untuk pengunjung wajib dicek suhu tubuhnya. Di atas 37,3 derajat tidak boleh masuk. Juga wajib memakai masker.
Lebih lengkap aturan itu dimuat dalam surat edaran no B/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020. Ditembuskan kepada Polres Kotabaru dan Kodim 1022 Tanah Bumbu.
Pengawasan di lapangan sendiri melibatkan satuan Pol PP, Polisi dan TNI. "Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin," jelas Kapolres AKBP Sugianto Marweki.
Kapolres meminta semua mematuhi aturan itu. Pihaknya, akan mengawasi ketat kegiatan di lapangan. "Kami berharap, semua tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegasnya. (shd/jb)
Posting Komentar