Proyek Jembatan Bromo Ternyata Belum Miliki IMB

Banguanan proyek Jembatan Bromo di Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Poyek pembangunan Jembatan Bromo yang terletak di Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IBM) dari pemerintah setempat.

Hal ini diungkapkan, Kabid Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin, Rini kepada wartawan, kemarin.

Rini menjelaskan, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPMPTS Banjarmasin terkait pengurusan IMB proyek jembatan yang bersumber dari APBD Banjarmasin senilai Rp 40 miliar.

"Kami bukan tidak mau melengkapi berkas IMB. Menurut Peraturan Menteri PUPR, jembatan termasuk sarana penghubung jalan, bukan sarana bangunan gedung, sehingga tidak memerlukan IMB," ucap Rini.

Rini menilai, meski belum mengantongi IMB, pembangunan Jembatan Bromo tetap dilaksanakan, mengingat kepentingan masyarakat saat ini sangat membutuhkan akses jembatan yang menghubungkan antara Kelurahan Mantuil dan Pulau Bromo.

“Saat ini satu-satunya akses menyeberang menggunakan angkutan kapal feri atau sampan kecil. Jembatan ini kebutuhan warga di sana. Soal IMB jika memang diperlukan akan kami penuhi secepatnya,” terang Rini.

Terpisah, Wakil Ketua Komis III DPRD Banjarmasin Afrizaldi menyayangkan belum adanya IMB pada proyek Jembatan Bromo sebagai sebuah hal yang harusnya tidak terjadi.

“Ini harusnya menjadi perhatian Pemkot Banjarmasin. IMB yang mestinya didahulukan, baru proyek dikerjakan," katanya

Politikus PAN ini mengatakan, Komisi III DPRD Banjarmasin dalam waktu dekat akan turun meninjau semua proyek pekerjaan infrastruktur, termasuk persyaratan administratif seperti IMB dan lainnya.

“Dalam waktu dekat kami akan cek semua proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah. Apakah sudah sesuai dengan rencana awal dan sejauh mana progresnya karena ini sudah akhir tahun,” tutupnya. (saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar