Bawaslu Kalsel Putuskan: Laporan Tim Denny Tidak Cukup Bukti

Denny Indrayana
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan kubu Denny Indrayana terhadap Sahbirin Noor, Rabu (4/11) tadi.

Kepada awak media, Komisioner Bawaslu Azhar Redhani menjelaskan, Bawaslu melakukan pembahasan untuk memutuskan hingga Selasa (3/11) tengah malam.

Alasan Bawaslu menghentikan laporan kasus ini, karena menilai tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 188 junto Pasal 71 ayat (3) tentang Pilkada.

“Dari penelusuran dan kajian kami, laporan dengan berbagai alat bukti belum dapat dikatakan kehendak untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” sebut Azhar Redhanie seperti dikutip dari Radar Banjarmasin.

Azhar mengungkapkan, proses kajian adalah menyesuaikan bagian-bagian kejadian dari peristiwa yang dilaporkan terhadap suatu unsur-unsur delik yang dilaporkan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar