Ketua DPRD Tanbu Supiansyah | Foto: IST |
Dalam surat tertanggal 26 Oktober itu, Supiansyah akrab disapa Haji Upi, menyatakan DPRD Tanah Bumbu sepakat tidak sependapat dengan keputusan sang kepala daerah tersebut.
Menariknya, walau mengatasnamakan lembaga, namun surat yang juga dikirim ke Menpan RB dan KASN itu hanya dibubuhi paraf Ketua DPRD Supiansyah. Tanpa ada penjelasan, apakah kesepakatan itu melalui rapat bersama dan sejenisnya.
Sejatinya, DPRD merupakan lembaga yang menjalankan keputusan bersama secara kolektif kolegial.
Kepada wartawan, Minggu (22/11) malam tadi, Haji Upi mengatakan, surat itu memang hanya dari ketua dewan. Namun dia mengklaim, sebagian anggota DPRD mengetahui adanya surat itu.
"Surat itu hanya mempertanyakan mudah-mudahan apakah nantinya APBD sah, sementara Ketua TAPD Sekda, Sekdanya Plh," tulis Haji Upi dalam pesan singkatnya di WhatsApp kepada wartawan.
Haji Upi menjelaskan, maksudnya bersurat ingin minta kepastian. Apakah pembahasan APBD 2021 nanti bisa disahkan. Mengingat yang mengisi jabatan Sekda sekarang adalah pelaksana harian.
"Yang bisa menjawab sah atau tidaknya adalah Kemendagri. Sekarang yang bisa menjawab itu siapa?," ujarnya.
Dihubungi kemudian, Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmadi mengatakan, dirinya tidak pernah mengetahui adanya surat ketua dprd ke Mendagri membahas masalah penonaktifan Rooswandi Salem.
"Saya tidak tahu. Tidak dimintai pendapat," ujarnya.
Agoes menekankan, jika surat itu atas nama lembaga maka harus mendapat persetujuan dari anggota. Melalui mekanisme yang biasa dijalankan, seperti rapat komisi dan sebagainya.
"Karena DPRD itu kolektif kolegial," tekannya.
Dia pun menyesalkan tindakan ketua tersebut. "Kurang etis saya pikir Ketua DPRD dalam hal ini," tekannya.
Ditanya soal keputusan Bupati terkait pemberhentian Sekda menurutnya adalah internal pemerintah daerah. "Mestinya dibahas dulu di daerah," pungkas politikus Golkar tersebut.
Ditengarai Bermuatan Politis
Sementara itu jika mencermati isi surat Ketua DPRD ke Mendagri, bernomor B/175.51/5030/DPRD.PP/X/2020, kental adanya aroma politik di sana.
Dalam poin ke lima surat tersebut, Haji Upi menyatakan dugaannya, bahwa penonaktifan Sekda ditengarai bernuansa politis. Alasannya, karena Bupati merupakan ketua tim pemenangan salah satu calon.
"...patut diduga adanya kepentingan tertentu dalam pembebasan sementara tugas Sekda..." tulis Haji Upi dalam suratnya itu.
Menariknya, Haji Upi sendiri berada di partai pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang saat ini berlaga di Tanah Bumbu.
Bupati Sudian Noor sendiri menepis anggapan dalam surat Ketua DPRD itu. "Saya hanya menonaktifkan Rooswandi dari jabatannya untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Justru kata Sudian, surat yang dibuat ketua dewan itulah yang memberikan kesan adanya kepentingan politis. "Dari kami murni soal ASN saja," ungkapnya.
Hingga sekarang tekannya, dirinya tidak pernah memberhentikan Sekda. Tidak ada surat tertulis yang menyatakan hal itu. Kecuali penonaktifan sementara Rooswandi dari jabatannya. Untuk mendukung tindakan investigatif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan padanya.
Rooswandi sendiri seperti telah ramai diberitakan, melayangkan protes terkait keputusan bupati. Dia menilai, keputusan bupati tidak tepat. Dengan alasan, dirinya belum pernah diklarifikasi terkait dugaan masalah yang disebutkan dalam keputusan tersebut. (shd/jb)
Posting Komentar