Launching Sistem Integrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Launching dihadiri oleh Sekda Kotabaru Said Akhmad, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru Kadi Mulyono, dan Kepala Dinas Bapeda Kotabaru Hairul Aswand, pada Senin (28/12), di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Kotabaru.
Aplikasi tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah Kotabaru untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat, dan mengintegrasikan data BPHTB dengan data pertanahan di BPN.
"Integrasi antar instansi tersebut sangat penting dalam rangka optimalisasi pajak daerah terkait BPHTB serta memudahkan validasi data saat pembayaran BPHTB, "jelas Said Akhmad.
Dijelaskannya lebih lanjut, ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan BPN, pada 30 Juli 2019 lalu, dan rencana aksi koordinator KPK RI.
"Data BPHTB dapat dikirimkan secara real time berdasarkan permintaan BPN, sebaliknya BPN dapat mengirimkan data sertifikat dan notaris/PPAT sesuai permintaan BAPENDA, guna mengantisipasi terjadinya kecurangan ketika transaksi BPHTB," ujar Said Akhmad.
Melalui Aplikasi ini, BPN bisa langsung membuka status wajib pajak BPHTB yang sudah membayar atau belum, tanpa menujukan bukti pembayaran yang sudah divalidasi. "Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih mudah cepat, dan masyarakat lebih dimudahkan," kata Mulyono.
"Untuk BPHTB selama ini, dari notaris mesti ke BAPENDA, kemudian membayar lalu divalidasi dan disampaikan ke BPN. Dengan adanya integrasi ini, setelah diinput di BAPENDA, lalu dibayar BPHTB-nya, maka datanya sudah langsung bisa diakses oleh BPN," tuntasnya. (hri/shd/jb)
Posting Komentar