Karaoke Newcity Kartika | Foto: Jurnal Banua |
Demi memutus mata rantai penyebaran corona, Pemerintah Kotabaru mengeluarkan surat edaran nomor: 451.11/2061/SETDA, tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru. Dalam surat itu tertulis larangan bagi warga membuat acara keramaian.
Tidak cuma warga yang dilarang melakukan kegiatan peringatan tahun baru, semua hotel dan tempat hiburan dilarang melakukan kegiatan yang akan mengumpulkan orang banyak.
Surya Darma, manajer di tempat hiburan Karaoke Newcity Kartika, kepada Jurnal Banua, Minggu (27/12) mengatakan, dirinya telah mendapat surat edaran tersebut.
"Tapi tahun-tahun sebelumnya kami memang tutup saat malam pergantian tahun baru," kata Surya.
Apalagi di Kotabaru masih dihantui wabah virus Covid-19, maka manejemen memastikan tidak akan buka di malam pergantian tahun.
"Adapun imbauan pemerintah, itu wajib kita dukung dan kita patuhi," jelasnya.
Begitupun dengan Dinas Parawisata Kotabaru, juga tidak akan mengadakan kegiatan peringatan tahun baru.
"Sesuai surat edaran, kami dari Dinas Parawisata tidak akan menyelenggarakan kegiatan peringatan pergantian tahun atau penyambutan tahun baru 2021," jelas Kepala Dinas Parawisata Kotabaru, Khairian Ansyari.
Lanjutnya, meski demikian, tempat wisata di Kotabaru akan tetap buka, namun tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Siring Laut, Pantai Gedambaan Sarangtiung, dan Wisata Hutan Gunung Meranti tetap dibuka. Namun kita dirikan posko yang dijaga oleh TN Polri dan tim kesehatan," ujar Khairian. (hri/shd/jb)
Posting Komentar