Pemusnahan rokok ilegal di Kotabaru JURNALBANUA.COM |
Rokok illegal beberapa merk sebanyak 500.028 batang atau senilai Rp 466 juta lebih, pemusnahan disaksikan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotabaru.
Ribuan batang rokok BKC illegal, hasil penindakan selama tahun 2019 dan 2020. Dimusnahkan dengan cara disiram air sabun, setelah keluarnya status penetapan barang menjadi barang milik negara.
Kepala KPPBC Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan, peredaran BKC telah melanggar Pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Menurut Bambang dalam jumpa persnya, bahwa BKC hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Lanjut dia, ribuan batang rokok illegal didistribusikan melalui ekspedisi kiriman laut atau udara, kemudian disalurkan melalui jalur darat sampai memasuki wilayah pengawasan KPPBC TMP C.
Bambang mengakui, Kabupaten Kotabaru salah satu wilayah pemasaran, sementara daerah produsen di wilayah Jawa. Dikirim melalui jalur laut dan darat.
Bersama-sama aparat penegak hukum lainnya, Bambang berupaya untuk mengungkap dan menekan angka sekecil mungkin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Said Akhmad mengapresiasi, KPPBC TMP C Kotabaru sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sekda berharap, dengan terus dilakukan peninkdakan dan pencegahan. Dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat serta mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. (hri/shd/jb)
Posting Komentar