Sebelum Tersangka, Mensos kader PDI-P Sempat Bagi Bansos Covid di Tanbu Rp2,7 M

Mensos Juliar Batubara saat berada di Tanbu, Jumat (6/12) tadi | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Pasca diumumkannya Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus bansos Covid-19, Minggu (6/12) oleh KPK. Warga di Kabupaten Tanah Bumbu heboh. Ramai postingan status warganet.

Pasalnya, Juliari pada Jumat (4/12) tadi berada di Batulicin, Tanah Bumbu. Membagikan 13 ribu lebih paket bansos, dengan total anggaran Rp2,7 M. Melalui 28 yayasan yang berada di Tanah Bumbu.

Bantuan itu dia serahkan di Hotel Ebony, didampingi Sekretaris PDI P Kalsel, M Syarifuddin yang juga Wakil Ketua DPRD Kalsel. Sementara itu, Juliari sendiri merupakan petinggi PDI P di pusat.

Saat di Batulicin, Juliari sempat memberikan statement terkait penyalahgunaan bansos.

Saat itu, Mensos Juliari Batubara berpesan agar para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bisa memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu ini tak boleh dipegang secara kolektif oleh bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH, tapi disalahgunakan pihak lain," kata Juliari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Desember 2020.

Namun, pada Minggu (6/12) dini hari tadi, KPK resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Beberapa tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juliari jadi tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Minggu dini hari mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Dari proyek tersebut, diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara).

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Juliari berada di luar kota saat OTT berlangsung. Saat terjadi OTT, Juliari bahkan sempat memberikan komentarnya.

"Betul, eselon III [diamankan KPK]" kata Juliari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Juliari mengaku terus memonitor perkembangannya. Politikus PDIP ini menambahkan, "Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ungkap Juliari seperti dikutip Tirto. (shd/jb)

Ralat: pada berita sebelumnya tertulis bantuan Mensos di Tanbu Rp2,7 T, maksud redaksi Rp2,7 miliar. Demikian ralat, dan perbaikan telah kami lakukan.


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar