Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf b UU no16 tahun 2004, bahwa Kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, narkotika jenis sabu, minuman keras, handphone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, senjata tajam, dan lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti tindak pidana umum sejak bulan Juli sampai dengan November 2020. Pemusnahan hari ini merupakan amanat dari Undang-Undang, yang mana dalam keputusan pengadilan dilakukan perampasan untuk dimusnahkan," terangnya.
Dijelaskannya lebih jauh, selain pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Kotabaru juga akan melakukan lelang kendaraan roda dua yang dirampas untuk negara pada tanggal 21 Desember nanti.
Sementara, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari dan aparat hukum lainnya sebagai komitmen bersama masyarakat dalam penegakan hukum seadil-adilnya.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum aparat penegak hukum dan meminimalisir adanya penggelapan barang bukti.
"Kasus narkoba perlu menjadi perhatian bersama, narkoba tidak bisa dianggap enteng dan kita harus melakukan langkah kongkret dalam mencegah penyebaran narkoba. Mari kita membangan Kotabaru menjadi kabupaten yang agamis dan kondusif," tekannya.
Sekda juga meminta orang tua, guru dan masyarakat turut aktif mengawasi pergaulan anak muda di lingkungan sekitar. Jangan sampai ujarnya, narkoba menyasar usia produktif. Dampaknya, Kotabaru nanti akan kehilangan generasi pemimpin.
"Demi anak cucu kita. Sudah saatnya kita nyatakan perang terhadap narkoba. Jika ada informasi di lapangan, laporkan segera. Jangan didiamkan," tuntasnya. (diskominfo/shd/jb)
Posting Komentar