Norlatifah | Foto: Jurnal Banua |
“Pihak Kementerian Pendidikan sendiri sudah menyampaikan keputusan untuk menunda pelaksanaan belajar tatap muka,” ujar Norlatifah, kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Lala sapaan akrabnya mengatakan, meski kewenangan telah diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk memutuskan apakah dilaksanakan belajar tatap muka atau tidak, namun hal itu tentu harus didasari atas kajian dan pertimbangan matang. Agar tidak menimbulkan persoalan dan kemungkinan adanya klaster baru di sekolah.
Pihaknya tidak ingin, siswa dan para pendidik justru tidak terlindungi kesehatannya bila keputusan BTM yang diambil tidak melalui kajian yang mendalam.
“Sikap kami, tentu mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud untuk menunda rencana belajar tatap muka,” ungkapnya.
Di sisi lain ingatnya, bila harus diambil keputusan untuk melaksanakan BTM, maka harus menjaga secara ketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
“Artinya standar protokol kesehatan Covid 19 yang sudah ditentukan jangan sampai tidak terpenuhi. Termasuk dilakukannya rapid test bagi guru, untuk memastikan keamanan siswa dan guru sendiri,” ingatnya. (saa/shd/jb)
Posting Komentar