Ilustrasi pesta sabu |
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Resnarkoba mengamankan dua pelaku penyala guanaan Narkoba.
Tersangka PW (40), yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, diamankan petugas di Jl Wiramartas Rt 16 Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah kediamannya, pada senin (25/1).
Setelah dilakukan penangkapan, ternyata sabu yang ditemukan adalah milik LS (40).
Polisi pun bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap LS (40) di rumah kediamannya tepatnya di Jl Veteran RT 003 RW 001 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba AKP Tumbur Sirait, kepada Jurnal Banua, Rabu (28/1) membenarkan telah mengamankan dua pelaku penyalagunaan sabu.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka PW (40) sering mengkonsumsi sabu.
Kemudian setelah mendengar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di atas lemari berupa satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu," jelasnya. (her/shd/jb)
Posting Komentar