JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Mendukung tumbuhnya perekonomian industri otomotif, Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil.
Pembebasan itu rencananya mulai diberlakukan pada Maret 2021. Hingga November nanti.
"Sudah disetujui oleh Bapak Presiden dalam Ratas tadi pagi," kata Menperin Agus Gumiwang, Kamis (11/2/21) tadi.
Lantas jenis mobil apa yang mendapat kebijakan bebas pajak itu?
Menurut Agus, adalah kendaraan yang berkapasitas 1500 cc ke bawah. Dan juga, kendaraan merupakan produksi nasional.
Adapun rencana skemanya, pajak nol persen berlaku dari Maret - Mei. Kemudian berlaku 50 persen pada bulan Juni - Agustus. Dan pajak diberlakukan 25 persen di September - Agustus.
Mengacu pada PP No 22 Tahun 2014, jika PPnBM nol persen, maka harga mobil di bawah 1500 cc akan berkurang sekitar 10 persen. Sedangkan 1500 cc sampai 2500 akan berkurang 20 persen.
Menurut Gaikindo, harga jual mobil dengan seluruh jenis pajak yang dikenakan, maka sekitar 40 - 45 persen masuk kas pemerintah.
Kendaraan roda empat dengan ketentuan kubikasi mesin 1.500cc dan produksi dalam negeri merupakan jenis mobil penguasa pasar otomotif di Indonesia.
Sebagai gambaran, pada tahun lalu, mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc berkontribusi 40,6 persen terhadap penjualan ritel otomotif secara nasional.
Salah satu alasan pemerintah mendorong hidupnya penjualan mobil, karena industri bahan bakunya berkontribusi ke industri yang lain sekitar 59 persen.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Kamis, 11 Februari 2021. (shd/jb)
Posting Komentar