Warung, tempat hiburan wajib tutup jam 8 malam di Tanah Bumbu |
Itu diberlakukan karena Tanah Bumbu ditetapkan sebagai wilayah berstatus PPKM level empat.
"Yang menetapkan itu pemerintah pusat. Konsekuensinya kita harus melakukan pembatasan sesuai status PPKM itu," ujar Sekda Ambo Sakka, Selasa (10/8) sore tadi.
Untuk menerapkan aturan di lapangan, pemerintah daerah sudah rapat koordinasi dengan TNI dan Polri. Mereka akan turun ke lapangan, sosialisasi sekaligus melakukan pemantauan agar semua aturan dijalankan warga dengan maksimal.
"Di awal kita persusif dulu," jelasnya.
Semua tempat hiburan pun lanjut Sekda wajib tutup jam 8 malam. Artinya karaoke bisa dibilang tidak akan operasi. Karena tempat bernyanyi ini biasa buka jelang petang.
"Kawinan pun tidak bisa resepsi. Maksimal 6 orang aja hadir. Itu pun hanya di KUA," jelasnya.
Selain itu ibadah berjamaah pun akan dibatasi. Jika merunut aturan, di dalam ruangan maksimal kapasitas orang hanya 25 persen dari daya tampung.
Sekda meminta masyarakat bisa memahami keputusan ini. Untuk mencegah penambahan kasus di daerah.
"Kalau jadwalnya ini sampai tanggal 16. Tapi nanti kita lihat bagaimana keputusan pemerintah pusat," tuntasnya.
Sekadar diketahui, sepekan Agustus tadi, penambahan kasus di Bumi Bersujud hampir 700 orang. Rumah sakit darurat pun telah diaktifkan. Diresmikan sendiri oleh Bupati Zairullah Azhar, Senin (9/8) tadi.
Bupati meminta semua harus membiasakan diri mengaplikaskan 5M dalam keseharian. "Jaga terus kebersihan diri. Dan jangan lupa berdoa," imbaunya. (shd/jb)
Posting Komentar