![]() |
Polisi saat menangkap tangan dugaan tambang ilegal di Mangkalapi |
Ke dua orang itu diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan dengan cara jemput bola. Untuk mempercepat proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Iptu Wahyudi melalui Kasi Humas H Ibrahim Made Rasa, Jumat (17/12) tadi.
Lanjutnya, SHM telah diperiksa pada 15 Desember tadi di kediamannya, Batulicin. Dan sehari sesudahnya giliran HS yang dimintai keterangan di Banjarmasin.
Seperti telah diberitakan sebelumnya. Polres Tanah Bumbu menangkap tangan kegiatan penambangan yang diduga berada di kawasan hutan lindung, Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang, Senin (22/11).
Saat ini polisi sudah menetapkan Dirut SBKW berinisial SR sebagai tersangka. Dan sudah ditahan di rutan Polres Tanah Bumbu.
Penambangan itu sendiri berhasil diketahui aparat hukum melalui aduan. Warga sempat mengeluhkan jalan rusak di desa karena mobilisasi alat berat.
Saat ini di Polres, ada puluhan alat yang dijadikan barang bukti. Berikut tumpukan batu bara dan tongkang di pelabuhan. (shd/jb)
Posting Komentar