Ketua KONI Akui Menambang Ilegal di Mangkalapi

Penyidik Polres Tanah Bumbu saat memberi garis pembatas di areal barang bukti hasil tambang ilegal di Mangkalapi awal kasus berjalan | Foto: Polres Tanah Bumbu
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Rabu (10/3) tadi, Dirut PT Saraba Kawa Syaipul Rahman mengakui perbuatannya menambang ilegal di Desa Mangkalapi, dalam sidang ke enam di PN Tanah Bumbu.

"Intinya, terdakwa mengakui perbuatannya menambang secara ilegal," kata Humas PN Tanah Bumbu Fahrul.

Sidang kemarin sendiri selain mendengarkan keterangan terdakwa, pengadilan juga menghadirkan ahli dari ULM Banjarmasin, Dr Abdul Halim Barkatullah.

Sekadar diketahui, Syaipul Rahman merupakan politikus di Tanah Bumbu. Dia juga masih tercatat sebagai Ketua KONI di daerah yang sama periode 2018 - 2022.

Kasus ini bermula dari proses tangkap tangan Polres Tanah Bumbu pada 22 November silam. Polisi menemukan PT Saraba Kawa menambang di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang.

Areal yang ditambang menurut polisi tidak berada di koordinat izin PT Saraba Kawa. Tapi berada di kawasan hutan eks konsesi PT Arutmin Indonesia.

Dalam tangkap tangan itu, polisi menahan banyak alat berat. Berikut ribuan metrik ton batu bara di lokasi tambang dan pelabuhan.

Belum lama tadi, negara berhasil melalang batu bara. Dengan total penjualan miliaran rupiah. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar