![]() |
DPRD Tanbu saat menggelar rapat paripurna | Foto: Humas DPRD Tanbu |
Tercatat hampir sekitar 30 lembar jawaban Bupati Tanbu ini, dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir Mariani pada rapat paripurna diselenggarakan Kamis (28/4/2022).
“Barang milik daerah sama dengan aset tetap milik pemerintah daerah, yaitu tanah peralatan mesin gedung dan bangunan jalan irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya, dan aset tak berwujud konstruksi dalam pengerjaan,” kata sambutan Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar yang dibacakan asistennya.
Ia menjelaskan, sementara mengenai jumlah kondisi dan status kepemilikan sudah lengkap dicantumkan untuk mempermudah dalam melakukan indentifikasi dan investarisasi barang milik daerah yang sewaktu-waktu diperlukan didalam inventarisasi barang milik daerah.
Dikatakan, penjelasan seluruhnya merupakan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Aset Daerah.
“Atas seluruh tanggapan masukan serta saran terhadap dua raperda tersebut, pemerintah daerah menghargai dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini dipimpin lewat Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Khollil Alydrus yang dihadiri Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah, dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, serta dari jajaran Pemkab Tanbu. (advertorial)
Posting Komentar