Eks Bupati Tanbu Mardani, Terseret Jadi Saksi Kasus Suap Izin Tambang

Suasana persidangan kasus suap izin tambang Tanah Bumbu di PN Tipikor Banjarmasin | Foto: IST
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali tak berhadir pada persidangan kasus suap izin pertambangan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4) siang tadi.

Jaksa Penuntut Umum Abdul Salim mengatakan, Mardani tidak datang dengan alasan sakit. "Ada surat sakitnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (28/3) JPU juga memanggil Mardani sebagai saksi. Namun Ketum BPP HIPMI itu juga tidak hadir.

Dalam sidang siang tadi, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah pun meminta JPU kembali memanggil Mardani pada sidang yang diagendakan Senin (11/4) pekan depan.

Kasus ini sendiri bermula, saat Kejagung menetapkan mantan kepala dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (RDPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dan grativikasi izi usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tersangka RDPS menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp27,6 miliar.

"Tersangka RDPS adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016," katanya, pada September 2021 silam.

Salah satu aliran gratifikasi tersebut berasal dari almarhum Henry Soetio, yang merupakan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara.

Dalam persidangan terungkap, pada pertengahan tahun 2010, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenalkan Henry pada Raden Dwijono. Perkenalan tersebut guna membantu Henry dalam pengurusan IUP batu bara di Tanah Bumbu.

Pertemuan itu kemudian berbuah hasil. Tahun 2021, Pemkab Tanah Bumbu mengalihkan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari ke perusahaan milik Henry.

Peralihan perizinan dituangkan dalam SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010, kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang ditandatangani langsung Mardani.

SK itulah yang ingin ditanyakan jaksa pada sidang di PN Tipikor Banjarmasin. Untuk itu Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pun memanggil Mardani ke persidangan sebagai saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Raden Dwijono, Lucky Omega Hassan dalam keterangannya yang dikutip beberapa media menegaskan, penetapan kliennya sebagai terdakwa janggal. Karena keputusan peralihan perizinan ada pada Bupati. Kepala Dinas hanya sebatas rekomendasi saja.

Kasus ini sendiri menjadi buah bibir di Kalsel beberapa hari terakhir. Warga meminta Mardani untuk hadir di persidangan. "Supaya jelas, jadi warga tidak menduga-duga," kata Randi warga Tanah Bumbu, Kusan Hilir.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak jaksa memanggil paksa Mardani.

"Saya akan meminta secara resmi ke Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa. Jadi, kalau dua kali mangkir, bisa memanggil secara paksa,” tutur Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (29/3). (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar