Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi saat berada di halaman Kejati Kalsel | Foto: Humas Kejagung |
Terbaru, mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi, menyatakan kesiapan bekerjasama dengan pengadilan untuk mengungkap semua fakta.
"Klien kami di persidangan terakhir sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama,” kata kuasa hukumnya, Lucky Omega Hassan, Kamis (7/4) siang tadi.
Lebih jauh Lucky menjelaskan. Dalam kasus suap peralihan izin tambang di 2011 tersebut, Raden tidak punya kuasa menerbitkan SK.
Justru yang menerbitkan SK peralihan tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, adalah Mardani H Maming yang saat itu merupakan Bupati Tanah Bumbu.
"Klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP, jadi hanya menjalankan perintah bupati," tegas Lucky, dikutip Republika.
Untuk itulah, Lucky bersurat ke Dewas KPK. Agar kasus yang menjerat kliennya menjadi terdakwa suap senilai Rp27,6 miliar itu menjadi atensi KPK.
Dua kali Lucky mengantar surat ke KPK. Pertama pada 16 Februari. Ke dua, Kamis siang tadi.
Intinya, dia meminta keadilan, karena menurutnya kliennya bukan pelaku tunggal.
Dalam persidangan sebelumnya di PN Tipikor Banjarmasin, terungkap.
Pada tahun 2010, Bupati Mardani yang sekarang merupakan Ketum BPP HIPMI mengenalkan Dirut PT Prolindo Henry Soeito (almarhum) kepada Raden.
Tujuannya agar, Dirut PT Prolindo difasilitasi untuk mendapatkan konsesi tambang di Tanah Bumbu.
Pertemuan membuahkan hasil.
Di tahun 2011, terbit SK SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010, kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang ditandatangani langsung Mardani.
Pengadilan sudah dua kali memanggil Mardani untuk mengklarifikasi temuan itu dalam persidangan. Tapi baik di persidangan Senin (28/3), dan sidang ke dua pada Senin 4 April tadi, Mardani tidak hadir.
Di persidangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum Abdul Salim mengatakan, Mardani tidak datang dengan alasan sakit. "Ada surat sakitnya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Guna berhadir pada persidangan selanjutnya, yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4) pekan depan.
Dalam dua sidang terakhir, beberapa pejabat di Tanah Bumbu dan Pemprov Kalsel turut diperiksa. Di antaranya, Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel.
Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.
Kasus ini awalnya mencuat dari pemeriksaan Kejagung di 2021. Saat itu, Raden ditetapkan tersangka atas temuan indikasi suap pada peralihan izin tambang di masa 2011 - 2016. Dalam kurun waktu itu, Raden diduga menerima dana gratifikasi hingga Rp27,6 miliar. (tim)
Posting Komentar