![]() |
Terdakwa HA saat melakukan aktivitas tambang batu bara di Pulau Laut |
Pemeriksaan para terdakwa tambang liar sudah masuk dalam tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Terdakwa HA, yang diduga pelaku utama tambang liar di Pulau Laut Kotabaru, kini diperpanjang proses penahanannya.
Hal itu diungkap oleh Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafrudin, melalui Kasi Pidum Seno Aji, yang dikonfirmasi Jurnal Banua, di ruang kerjanya, pada Senin, (25/4/22).
"Empat terdakwa pelaku tambang batu bara ilegal sudah masuk tahap dua. Terdakwa HA Cs, akan mulai sidang setelah selesai hari lebaran idul fitri," jelas Seno Aji.
Empat terdakwa ini masing-masing berinisial HA, HW, DS, dan MR. Mereka terjerat hukum setelah ketahuan melakukan aktivitas tambang ilegal
Beberapa waktu lalu HA, Cs, dan dua alat berat yang beroperasi sebagai tambang batu bara yang diduga ilegal, diamankan Satreskrim Polres Kotabaru, pada (10/2)
Dijelaskan Seno Aji, diantara empat terdakwa, ada dua pelaku yang akan ada penambahan perkara.
"Empat pelaku ini, dua diantaranya melakukan tambang ilegal dari tempat yang berbeda. Namun, kedua perkara ini semua berproses hukum di Kejaksaan Negeri Kotabaru," pungkasnya. (her/shd/jb)
Posting Komentar