Kuasa Hukum Eks Kadis Tanbu Kecewa Mardani Tak Datang, Beber Fakta Persidangan

Lucky Omega Hasan
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Lucky Omega Hasan selalu kuasa hukum terdakwa kasus suap tambang Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kecewa Mardani H Maming kembali mangkir ke tiga kalinya, di sidang PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4) siang tadi.

"Alasannya karena ada acara HIPMI," ujar Lucky kepada Jurnal Banua, petang tadi.

Lucky menjelaskan, Halim Ketua Yusriansyah pun meminta jaksa kembali memanggil Mardani. Dan wajib datang.

"Kalau misalnya beralasan sakit, dokternya dipanggil. Benar gak? Itu kata hakim ketua," bebernya.

Dalam kasus suap peralihan izin tambang di Tanah Bumbu tahun 2011, kata Lucky, kliennya hanyalah kepala dinas. Tidak memiliki wewenang menerbitkan SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT CPN.

"Jadi tidak fair jika klien kami diperiksa dan diadili secara tunggal. Karena kedudukan klien kami hanya kepala dinas," jelasnya.

Kliennya yang merupakan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu 2011 itu saat ini sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Artinya siap bekerja sama dengan pengadilan untuk membuka semua data.

Lanjut Lucky, seluruh saksi fakta persidangan-persidangan sebelumnya mengarah pada pertanggungjawaban beralihnya IUP ada pada Bupati berdasarkan SK yang diteken Mardani.

SK Bupati Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010, kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kemudian, tegas Lucky, dalam fakta persidangan terungkap dugaan aliran dana terkait peralihan IUP itu kepada Mardani.

"Jadi bukan saja kepada klien kami. Itu fakta persidangan, juga berdasarkan justice collaborator yang disampaikan klien kami," tuntasnya.

Mardani Bantah Terlibat Suap Tambang


Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya Irfan Idham membantah terlibat dalam skandal suap itu.

Ketum HIPMI Mardani H Maming menghadiri kegiatan HIPMI di Setneg, Senin (11/4)
Irfan menegaskan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi. Tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum.

Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Kalaupun ada kesalahan administrasi di sana, maka ranahnya adalah persidangan tata usaha negara.

Kalaupun ada kesalahan administrasi di sana, maka ranahnya adalah persidangan tata usaha negara.

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu uji ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Irfan kepada Tempo, Sabtu (9/4).

Klaim Raden di persidangan bahwa dia diperintah Mardani lanjut Irfan harus dilihat dari hubungan struktural bupati dan kepala dinas.

"Sehingga bahasa "memerintahkan" yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN," ujarnya.

Tambah Irfan, sudah merupakan kewajiban pejabat di daerah, entah itu bupati atau kepala dinas untuk menjalankan amanat undang-undang. Untuk menindaklanjuti setiap permohonan yang masuk. Termasuk peralihan IUP PT PCN.

Lanjutnya, awal mula kasus ini adalah laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU. Sehingga menurutnya, itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Mardani.

"Oleh karena hal tersebut adalah murni perbuatan bapak Dwidjono dengan salah seorang pengusaha. Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," ujar Irfan.

Dia pun menyayangkan pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menurutnya tidak berdasarkan fakta. Karena proses peradilan masih berjalan. (tim)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar