Mantan Bendahara Dinas LH Kotabaru Susul eks Kepala Dinasnya ke Penjara

Mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Ahmadi saat tiba di Lapas Kotabaru
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kejaksaan Negri Kotabaru, resmi menetapkan mantan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Ahmadi, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru langsung melakukan penahanan terhadap Ahmadi, dan dititipkan di Kelas IIA Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, pada Selasa (19/4).

"Penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka inisial A, selaku Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tahun 2018 - 2021," kata Kajari Andi Irfan Syafruddin Achmad Ridwan kepada Jurnal Banua, pada Rabu (20/4/2022)

Ahmadi diduga terlibat melakukan korupsi bersama mantan Kepala Dinas Arif Fadillah yang lebih dahulu ditahan.

Awal kasus ini berawal dari temuan indikasi korupsi Rp1,9 miliar pada anggaran operasional 2020 sampai 2021.

Rabu 23 Februari 2022, jaksa menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Arif Fadillah kemudian ditangkap dan diamankan pada Rabu (2/3) malam.

*Sebenarnya terlebih dahulu kami panggil ke kantor. Namun tidak merespon sampai dua kali. Dan terpaksa kami dari Kejaksaan 10 orang didampingi Polisi dua orang melakukan penangkapan,” jelasnya Ridwan.

Tersangka tersebut lanjutnya, saat penangkapan sedang berada di rumah guru spiritualnya di Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar