Mantan Kadis LH Kotabaru Arif Fadillah (baju putih) saat di dalam Lapas Kotabaru | Foto: IST |
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafrudin, melalui Kasi Intel, Achmad Riduan, mengatakan kasus ini terus berjalan, dan sudah dalam tahap pemberkasan.
"Masih tahap pemberkasan. Selanjutnya nanti diinfokan perkembangannya," kata Achmad Riduan, kepada Jurnal Banua.
Dia menambahkan, sekarang Arif sudah ditahan di Lapas Kotabaru.
Perlu diketahui, seperti yang di tayangkan sebelumnya. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya jaksa menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan biaya operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, tahun 2020 - 2021. Sejumlah kurang lebih Rp1,9 miliar.
Ditanya kapan masuk ketahap persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negri Kotabaru, belum bisa memberikan jawaban pasti.
Namun sebelumnya, seperti yang disampaikan Andi Irfan Syafrudin, dalam jumpa pers, kasus itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan, tindak pidana korupsi, tersangkanya lebih dari satu orang," tutur Andi. (her/shd/jb)
Posting Komentar