TNI Polri membuka pagar yang menutup akses ke Goa Lowo, setelah proses mediasi pengelola wisata dan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan |
Di bawah pengamanan Polres Kotabaru. Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dan Kasat Intelkam IPTU Shoqif Fabrian Y.
Sebelumnya, akses jalan menuju kolam renang wisata Goa Lowo ditutup, dan dipagar menggunakan pagar kawat, oleh ahli waris pemilik lahan Nurul Huda. Karena menurutnya akses jalan itu merupakan tanah milik ahli waris.
Dalam suasana liburan hari raya Idul Fitri, wisata itu ramai dikunjungi warga. Berangkat dari itu, jajaran Polres Kotabaru turun langsung ke lapangan, mengawal proses pembukaan jalan dan mengajak pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
Ahli waris didampingi kuasa hukumnya Gravven Marvelo, berhadapan dengan pengelola wisata Goa Lowo, Tri Widodo. Ditengahi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.
"Kehadiran kami di sini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri. Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di kedua belah pihak tercapai kata sepakat," kata Abdul Jalil.
Adanya penutupan akses jalan objek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Nurul Huda Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga TNI Polri hadir hari untuk memediasi.
Kasat menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Agraria, tidak ada yang namanya tanah kosong.
"Seharusnya pihak ahli waris melakukan gugatan kepada PUTN (bukan main hakim sendiri). Dan kepada pihak Desa memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk ahli waris, jangan dikucilkan. Saya berharap jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Komdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan tanah adat," pungkas Abdul Jalil.
Gravven Marvvelo menjelaskan, Kamis 5 Mei 2022 ahli waris penggugat Nurul Huda, telah memberikan kuasa kepada Ormas Komdatus untuk melakukan penutupan jalan di wisata Goa Lowo.
"Kami keberatan karena tidak ada koordinasi dari pihak Bumdes kepada ahli waris selaku pemilik lahan untuk membuka objek wisata. Karena sudah kita ketahui bersama, bahwa hasil putusan pengadilan ditolak, dan kami akan mengajukan banding kembali sebelum batas waktu yang telah diberikan oleh pengadilan yaitu tanggal 20 Mei 2022," tegasnya.
Nurul Huda menyampaikan, orang tuanya merupakan warga trans dari tahun 1982. Saat itu lokasi Goa Lowo masih hutan belantara. Orang tuanya lalu menggarap lahan yang kini jadi akses jalan ke objek wisata. Nurul Huda sendiri memiliki bukti kepemilikan lahan berupa segel. Dan kepada penyidik, Nurul Huda juga memperlihatkan kalau dia telah bayar pajak atas lahan itu.
"Jika jalan tersebut dibuka kami minta pembagian hasil sebanyak 50 persen dari penjualan tiket masuk objek wisata tersebut. Jika, dilakukan pembebasan lahan kami meminta ganti rugi sebesar Rp500.000.000," tegasnya.
Berbeda dengan pengelola wisata Goa Lowo, Tri Widodo, menyampaikan, Bumdes mengelola objek wisata tersebut dari awal. Dan sebelumnya sudah menawarkan kepada masyarakat sekitar untuk berjualan.
"Pembangunan jalan tersebut dari Pemda Kotabaru dan harapan kami tidak ada gangguan di Goa Lowo sehingga masyarakat yang berlibur merasa aman dan nyaman," imbuhnya.
Proses mediasi cukup memakan waktu lama, dan berakhir sekitar 15.30 wita. Kemudian, dilanjutkan pembongkaran dan pembukaan jalan ke Goa Lowo oleh TNI Polri. (her/shd/jb)
Posting Komentar