SPBUN TPI Batulicin saat diperiksa Polda Kalsel, Sabtu (14/5) |
"Sudah tiga tahun lalu saya jual ke Mardani," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/5).
Zairullah menambahkan, sejak tiga tahun lalu kepemilikan SPBUN itu sudah full pindah tangan. Notaris dan direktur perusahaan tambahnya sudah pula meminta tanda tangan dirinya.
"Saya tidak ada hubungannya dengan segala aktivitas SPBUN saat ini," lanjutnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalsel melalui Polairud menemukan dugaan penyelewengan aktifitas SPBUN TPI Batulicin, Sabtu (14/5).
SPBUN diduga menjual di atas harga HET kepada nelayan sekitar. "Seharusnya harganya Rp5.150 tapi dijual ke nelayan Rp6.250," ujar Direktur Polairud Polda Kalsel Kombespol Takdir Mattanete melalui Kasubdit AKBP Isharyadi.
Dia mengungkapkan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari warga. Yang resah karena harga solar dijual mahal di atas harga HET.
Penyelidikan di lapangan pun dilakukan. Polisi menemukan kalau SPBUN menjual dengan harga Rp6.250 kepada nelayan lokal.
Polisi lalu membawa tiga orang saksi untuk diperiksa. Berikut 300 liter solar dan dokumen di SPBUN.
Dari informasi yang dihimpun, SPBUN itu sendiri tercatat berbadan hukum atas nama PT Mega Berkah Utama. Beralamat di JL Batu Benawa, Kecamatan Simpang Empat. Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pemilik SPBUN TPI Batulicin. (shd/jb)
Posting Komentar