Tambang ilegal | Foto ilustrasi |
Sejauh ini, sidang di PN Kotabaru masih pemeriksaan saksi ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Seno Aji, mengatakan proses persidangan perkara tambang ilegal masih panjang.
"Sudah beberapa kali sidang, dan masih proses pemeriksaan saksi ahli. Kita selesaikan dulu saksi ahli diperiksa, baru kita jadwalkan sidang tuntutan," kata Seno, Rabu (8/6/2022).
Dijelaskannya, untuk sidang tuntutan terdakwa HA Cs, akan dijadwalkan di akhir bulan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang tuntutan sudah dijadwalkan. Semua terdakwa pelaku tambang ilegal akan masuk proses sidang tuntutan di akhir bulan ini di pengadilan Negeri Kotabaru," pungkasnya.
Sekedar informasi, HA Cs, ditangkap Sat Reskrim Polres Kotabaru, setelah mendapat laporan dari Tim Eksternal PT Sebuku Tanjung Coal.
Korporasi itu melaporkan kegiatan tambang ilegal yang masuk dalam areal Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, di Desa Megasari, RT 08 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada (9/2/22) lalu. (her/shd/jb)
Posting Komentar