Kasi Pidum Seno Aji (kiri), bersama Kasi Pidsus Roh Wiharjo saat memberikan keterangan kepada wartawan |
"Satu minggu lagi berkas akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru," ucap Kasi Pidum Seno Aji, di ruang kerjanya, pada Selasa (19/7/22).
Seno membeber, politikus itu merupakan pemilik SPBN di Kotabaru. Tepatnya di Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
"Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati. Karena tempat kejadiannya di Kotabaru, maka sidangnya harus di PN kotabaru," timpal Kasi Pidsus Roh Wiharjo.
Selain terdakwa AN, Kajati juga menetapkan dua tersangka KY dan HS, yang merupakan broker.
Tiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp60 miliar.
AN menjual solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru.
"Harusnya dijual Rp5,5 ribu per liter. Tapi AN menjual bervariasi di atas harga HET," jelas Seno. (her/shd/jb)
Posting Komentar