Kasus Solar Subsidi: Mantan Anggota DPRD Kalsel dari Golkar Akan Disidang Minggu Depan

Kasi Pidum Seno Aji (kiri), bersama Kasi Pidsus Roh Wiharjo saat memberikan keterangan kepada wartawan
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kejaksaan Negeri Kotabaru segera melimpahkan berkas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan seorang perempuan mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar berinisial AN.

"Satu minggu lagi berkas akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru," ucap Kasi Pidum Seno Aji, di ruang kerjanya, pada Selasa (19/7/22).

Seno membeber, politikus itu merupakan pemilik SPBN di Kotabaru. Tepatnya di Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.

"Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru. Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati. Karena tempat kejadiannya di Kotabaru, maka sidangnya harus di PN kotabaru," timpal Kasi Pidsus Roh Wiharjo.

Selain terdakwa AN, Kajati juga menetapkan dua tersangka KY dan HS, yang merupakan broker.

Tiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp60 miliar.

AN menjual solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru.

"Harusnya dijual Rp5,5 ribu per liter. Tapi AN menjual bervariasi di atas harga HET," jelas Seno. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar