Kasi Pidum Kejari Kotabaru Seno Aji |
"Harusnya dijual Rp5,5 ribu per liter. Tapi AN menjual bervariasi di atas harga HET," jelas Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidum Seno Aji, Jumat (1/7/2022) siang tadi.
AN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya telah masuk tahap dua.
"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati Kalsel," ujar Seno, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Jumat, (1/7/22).
Selain pemilik SPBN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, KY dan HS, yang merupakan broker minyak solar bersubsidi.
Ditanya dimana tempat SPBN itu, Seno belum mau memberikan keterangan pasti letak wilayahnya, Ia hanya menjawab, SPBN milik AN menjual solar di wilayah Kotabaru.
Dijelaskannya, tiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp60 miliar.
AN sendiri dijadwalkan segera bersidang di PN Kotabaru. Namun kata jaksa dia belum ditahan karena sedang sakit. (her/shd/jb)
Posting Komentar