Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa menceritakan kronologi kasusnya kepada Jurnal Banua, Jumat (22/7/2022).
Peristiwa itu bermula pada 5 Oktober 2020 silam.
Nur Ikhsan warga Karang Indah menawarkan tanah kaplingan kepada Sabrina yang tinggal di Desa Sumber Baru.
Tanah yang ditawarkan berukuran 12 kali 30 meter. Berlokasi di Desa Sekapuk. Tidak terlalu jauh dari Sumber Baru. Masih di Kecamatan yang sama.
Sabrina menawar pembayaran dicicil. Ikhsan setuju. Disepakatilah pembelian dua kapling.
Mulailah perempuan muda itu mengangsur pembayaran. Sampai Maret 2021, Sabrina sudah membayar total Rp29 juta.
Tapi dia tiba-tiba mendengar kaplingan itu bermasalah. Ada sengketa kepemilikan lahan.
Ikhsan sendiri seolah lepas tangan. Dia sulit dikontak. Melaporlah Sabrina ke polisi. Tepatnya tanggal 11 Juli tadi.
Kamis (21/7/2022) tim dari Reskrim Polsek Angsana berhasil menemukan Ikhsan. Di Desa Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
"Pelaku diduga penipuan kini telah diamankan untuk proses selanjutnya," jelas Made.
Kasus ini pun mendapat tanggapan beragam dari warga. Beberapa mengatakan, membeli tanah apalagi kaplingan harus dipastikan dulu legalitasnya. Sudah beres atau belum. (shd/jb)
Posting Komentar