Andi Neni Ajukan Bantahan di Pengadilan, Kasus Solar Nelayan

Andi Neni ke luar dari ruang persidangan PN Kotabaru, Senin (22/8/2022)
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Sidang yang menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Kalsel Andi Neni terus bergulir.

Dalam sidang di PN Kotabaru, Senin (22/8/2022) pengacara Sayid Ali membantah kalau kliennya telah melanggar aturan jual beli solar nelayan.

Dalam berkas eksepsi (bantahan) yang dia baca dijelaskan, Sayid Ali berkilah bahwa transaksi yang dilakukan kliennya adalah bisnis.

Adapun selisih harga yang ditetapkan pemerintah dengan yang dijual SPBN kliennya, dia sebut tidak merugikan nelayan dan pemerintah.

Selisih harga itu lanjut Sayid Ali wajar terjadi. Mengingat SPBN kliennya berada di pelosok yang melayani beberapa pulau kecil.

"Ketika harga BBM di SPBN ditetapkan dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan pemerintah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual, maka ini merupakan hubungan hukum perdata yang sah," ujar Ali.

Dia juga menyoal pasal UU Cipta Kerja yang dikenakan kepada Ani Neni.

"Kalau menggunakan Undang Undang Cipta Kerja, ada tahapan yang harus dipenuhi, tidak langsung pidana. Seharusnya penyidik melakukan pembinaan berupa teguran, dan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ungkapnya.

Sidang yang kedua kali ini, digelar secara online, atas permintaan Jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim meminta terdakwa Andi Neni untuk hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Andi Neni sendiri datang ke persidangan sore sekitar pukul 16.00. Menggunakan mobil pribadi jenis SUV warna hitam.

Seperti telah diberitakan, Andi Neni dijadikan terdakwa oleh Kajati Kalsel. Atas dugaan penyelewengan solar nelayan subsidi di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Kajati kemudian melimpahkan kasusnya ke jaksa di Kotabaru.

"Dia diduga menjual solar subsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar