Andi Neni saat keluar ruangan sidang PN Kotabaru, Senin (22/8/2022) |
"Harus dipastikan. Jangan sampai terkesan dibuat-buat," ujar mantan aktivis Walhi yang tinggal di Kotabaru ini.
Terdakwa tidak ditahan lanjutnya dibenarkan oleh hukum. Dengan alasan krusial. Salah satunya adalah sakit.
"Kalau kita melihat dari pandangan hukum, ya sebenarnya boleh saja. Tapi, harus sesuai dengan bukti keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Kotabaru Andi Irfan Safruddin terkesan bungkam. Pertanyaan wartawan melalui WhatsApp hanya dibaca.
Namun sebelumnya dia meminta wartawan mendatangi Kasi Pidsus Roh Wiharjo.
Kasi Pidsus sendiri berkelit, bahwa Andi Neni tidak ditahan memang begitu sejak awal kasus. Kejaksaan Negeri Kotabaru sebutnya hanya dilimpahkan kasusnya dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Mulai dari sana memang tidak dilakukan penahan. Kami di Kotabaru hanya menerima berkas, dan memang dilampiri surat keterangan sakit dari dokter," ungkapnya, sebelum sidang dimulai.
Seperti telah diberitakan, terdakwa kasus dugaan penyelewengan solar nelayan di Pulau Laut, Andi Neni datang ke PN Kotabaru, Senin (22/8/2022).
Awalnya jaksa meminta sidang dilakukan secara online. Tapi hakim menolak, dan meminta terdakwa dihadirkan ke pengadilan.
Dia datang didampingi pengacara dan koleganya. Menggunakan mobil pribadi jenis SUV warna hitam.
Usai sidang, dia keluar pengadilan juga menggunakan mobil yang sama. Tanpa pengawalan dari petugas penegak hukum.
Tidak berhenti di sana, Andi Neni juga diketahui menggelar lomba tujuh belasan di Tanah Bumbu, pada Sabtu 20 Agustus 2022 tadi. Dia terlihat ikut merayakan berbagai lomba dengan warga sekitar. (her)
Baca juga: Andi Nani Bantah Selewengkan Solar Nelayan
Posting Komentar