Arif Fadillah menggunakan rompi tahanan saat dibawa ke Lapas Kotabaru |
"Sidang sudah berlangsung beberapa kali, dan minggu kemarin terdakwa AF (Arif Fadillah) dituntut selama delapan tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kotabaru Roh Wiharjo, kepada Jurnal Banua, Selasa (23/8).
Selain Arif, juga dituntut penjara enam tahun, eks bendahara Madi.
Seperti telah diberitakan, Arif diduga melakukan penyelewengan dana operasional senilai Rp1,9 miliar. Dalam kurun waktu 2020 - 2021.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kotabaru sejak tanggal 3 Maret 2022.
Mereka terancam pasal 2 dan 3 (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor.
Kasus ini sempat mencuri perhatian warga Kotabaru. Pasalnya, kejaksaan sempat melakukan jemput paksa Arif pada 3 Maret tadi. Sebab dua kali mangkir panggilan. (her/shd/jb)
Posting Komentar