Rooswandi Salem (tengah) saat hendak dibawa ke Lapas Batulicin |
"Tadi yang bersangkutan datang. Setelah kami panggil. Kasasinya ditolak, jadi kami bawa ke Lapas Batulicin," ujar Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu Wendra Setiawan didampingi Kasi Intel Rezky Purbo, kepada Jurnal Banua, sore Senin (29/8/2022).
Lanjut Rezky, Rooswandi juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
"Segera akan kami serahkan dananya ke Pemkab Tanah Bumbu," ujar Wendra.
Sebelum diantar ke Lapas, Rooswandi lebih dahulu dites kesehatannya. Dia dikenakan pidana satu tahun penjara.
Seperti telah diberitakan, kasus ini bermula dari temuan jaksa. Dalam pengadaan kursi seluruh desa, puskesmas dan kecamatan.
Pengadaan itu didalangi Rooswandi. Dengan cara memecah proyek menjadi paket-paket penunjukan langsung.
Kursi tunggu pun dibeli dari warung milik familinya. (shd/jb)
Posting Komentar