Kasus BBM Subsidi, Mantan Anggota DPRD Kalsel Akan Disidang di PN Kotabaru

Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kejaksaan Kotabaru sudah menyerahkan berkas pengajuan sidang terdakwa pemilik SPBN di Kotabaru berinisial AN. Perempuan yang merupakan mantan anggota DPRD Kalsel itu tersandung kasus penyelewengan harga minyak bersubsidi.

"Kita tinggal nunggu jadwal sidang yang ditentukan pengadilan," kata Kajari Kotabaru Andi Syafruddin melalui Kasi Pidum Seno Aji, kepada Jurnal Banua, Selasa (15/8).

Berkas itu kata Seno diserahkan ke PN Kotabaru pada tanggal 8 Agustus 2022 tadi.

AN sendiri walau sudah jadi terdakwa tapi tidak dilakukan penahanan.

"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati, dan dari sana tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa karena sedang sakit," jelas Seno Aji

Sekedar informasi, selain pemilik SPBN, penyidik juga menetapkan dua terdakwa lainnya KY dan HS, yang merupakan penadah minyak solar bersubsidi. 

Tiga terdakwa ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar