Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin |
"Kita tinggal nunggu jadwal sidang yang ditentukan pengadilan," kata Kajari Kotabaru Andi Syafruddin melalui Kasi Pidum Seno Aji, kepada Jurnal Banua, Selasa (15/8).
Berkas itu kata Seno diserahkan ke PN Kotabaru pada tanggal 8 Agustus 2022 tadi.
AN sendiri walau sudah jadi terdakwa tapi tidak dilakukan penahanan.
"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati, dan dari sana tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa karena sedang sakit," jelas Seno Aji
Sekedar informasi, selain pemilik SPBN, penyidik juga menetapkan dua terdakwa lainnya KY dan HS, yang merupakan penadah minyak solar bersubsidi.
Tiga terdakwa ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar. (her/shd/jb)
Posting Komentar