Asisten Pemerintahan dan Kesra Mariani mengabarkan alasan pengajuan 3 Raperda kepada legislatif |
Adapun 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, yang pertama adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Mariani menjelaskan, di tengah persaingan perbankan yang sangat kompetitif, maka pemerintah daerah menganggap perlu dilakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalsel mampu berkembang.
Hingga tahun 2021 penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp54 miliar.
Pemerintah Daerah berencana melakukan penambahan penyertaan modal dengan jumlah paling besar Rp25 miliar sampai dengan Tahun 2026.
Sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah menjadi sebesar Rp79 miliar.
Kedua yaitu Raperda tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Sido Rejo, Desa Beuntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui.
Latar belakang pengajuan Raperda itu adalah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Diperlukan perhatian dari Pemerintah Daerah akan pentingnya sebuah kebijakan yang mengatur pendirian dan pengelolaan desa. Agar nantinya, desa yang sudah terbentuk dan yang akan dibentuk, mampu meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemandirian desa,” jelasnya.
Ketiga yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi. Sebagai perwujudan salah satu kewenangan pemerintah daerah pada pembagian urusan pemerintahan bidang pangan yaitu sub urusan penyelenggaraan ketahanan pangan. (shd/jb)
Posting Komentar