JURNALBANUA.COM, KOTABARU - DPRD dan Pemkab Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agende penyampaian Bupati Kotabaru atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (19/9/2022).
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mugni AF menyampaikan, dewan telah menerima enam Raperda yang disampaikan pemerintah daerah setempat.
Rencananya ujar Mugni, legislatif Kotabaru akan segera membahas dengan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami akan membentuk panitia khusus secara internal untuk membahas beberapa Raperda," ucap Mugni.
Menurut dia, Raperda ini selanjutnya akan dibahas sesui aturan untuk di proses sebagai Perda yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan menjunjung tinggi hak manusia.
Raperda tersebut di antaranya tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Sementara itu, Sekda Kotabaru Said Ahmad menyampaikan, pembuatan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan Kotabaru yang lebih baik.
"Kami berharap agar segera dilakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif oleh anggota dewan untuk selanjutnya dijadikan peraturan daerah," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kerja sama dan sinergisitas yang baik antara pemerintah kotabaru dengan DPRD.(saa/shd/jb)
Posting Komentar