Nelayan menurunkan solar ke kapal | Foto: ilustrasi |
"Sidang tadi agendanya putusan sela. Hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," ujar Kasi Pidsus Roh Wiharjo sekaligus jaksa penuntut umum dalam perkara ini, kepada Jurnal Banua, Senin (5/9) malam.
Sidang hari itu ujarnya berlangsung sekitar pukul 15.00 sore. Andi Neni datang didampingi kuasa hukumnya Sayid Ali.
"Senin depan, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas Roh Wiharjo.
Seperti telah diberitakan, pada sidang sebelumnya Andi Neni membantah dakawaan jaksa. Soal dugaan penyelewengan solar nelayan di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru.
Perkara itu menurut kuasa hukum, adalah murni transaksi bisnis. Selisih harga yang terjadi, dinilai wajar karena SPBN berada di pelosok dan melayani beberapa pulau kecil.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai semestinya penegak hukum tidak membawa ke ranah pidana, jika mengacu UU Cipta Kerja. Tapi lebih dahulu memberikan pembinaan atau teguran.
Sebelumnya, JPU mengenakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (her/shd/jb)
Posting Komentar