Mardani Maming saat ini juga tengah dijerat KPK atas dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu |
Gugatan yang dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat menggandeng Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum.
Ada tiga yang digugat. PT Angsana Jaya Energi, Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel, serta mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Dalam gugatan itu, Sebamban Indo Coal mengaku telah merugi. Akibat lokasi tambangnya tumpang tindih dengan PT Angsana Jaya Energi.
"Menyatakan terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga membuat Tergugat I secara leluasa untuk memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat," demikian bunyi pokok perkara gugatan di SIPP PN Jakarta Selatan.
CV Sebamban Indo Coal pun menuntut ganti kerugian dengan total Rp4,3 trilun.
Penggugat lalu meminta pengadilan menyatakan terbukti, kalau ESDM Kalsel dan Mardani Maming telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan cara menyalahgunakan kewenangannya, untuk menerbitkan IUP Produksi atas nama PT Angsana Jaya Energi di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat.
Dengan alasan itu, penggugat meminta tergugat untuk memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp600 miliar. Dari perhitungan 10 juta metrik ton dikalikan royalti Rp60 ribu per tonase.
Kemudian terhadap tambang yang masih sisa dan belum diproduksi sebesar Rp3,7 trilun. (shd/jb)
Posting Komentar